Jumat, 18 Juli 2014

Kontroversi Tugas, Kepentingan dan Kebenaran

Awal bulan November ini kita kembali dikejutkan oleh munculnya isu penyadapan yang katanya dilakukan oleh Amerika dan Australia kepada Indonesia. Untuk mengetahui akar permasalahannya secara jelas agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan dalam berpendapat, mari kita lihat asal muasal dari kasus ini.
Berita ini sebenarnya dimulai dari bocornya dokumen National Security Agency (NSA) ke salah satu majalah di Jerman Der Spiegel, yang isinya bahwa amerika menyadap sejumlah negara-negara di Uni Eropa seperti Jerman, sampai ke negara-negara di Asia termasuk Indonesia didalamnya. Dokumen dengan nama sandi “stateroom”  ini dibocorkan  oleh Edward Snowden, mantan anggota badan intelejen Amerika (CIA), juga mantan kontraktor yang pernah bekerjasama dengan badan intelejen lainnya, NSA. Dalam dokumen disebutkan penyadapan Amerika di Jakarta menggunakan fasilitas kedutaan besar Australia.
Kasus penyadapan ini tentunya sangat mencoreng kedua negara yang bersangkutan, baik yang menyadap maupun yang disadap. Untuk Amerika sendiri, yang katanya adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi ternyata dengan rendahnya mengobok-obok kedaulatan bangsa lain, menyadap pembicaraan dan sebagainya, tentunya sangat tidak mencerminkan sebagai suatu negara yang berwibawa, tidak beretika dan tidak menghargai kedaulatan atau demokrasi itu sendiri. Sedangkan bagi negara-negara yang disadap terlihat begitu lemahnya pengamanan arus komunikasi itu berjalan, serta ketidakmampuan negara untuk melindungi masyarakatnya, bahkan dalam hal ini melindungi kedaulatan negaranya sendiri.

Edward Snowden, yang adalah warga negara Amerika, yang di negaranya sendiri saja oleh pemerintahnya dianggap sebagai penghianat, sehingga patut untuk diberi hukuman, namun tidak sedikit juga warga negara Amerika yang memberikan dukungan kepada Snowden atas keberaniannya mengungkap konspirasi yang dilakukan negaranya, dalam hal ini berkaitan dengan penyadapan yang dilakukan oleh Amerika kepada beberapa negara. Namun satu hal yang dapat kita ambil pelajaran dari Snowden, bahwa ketika Ia harus memilih antara kepentingan negaranya atau kebenaran, maka ia memilih untuk membuka kebenaran itu, sehingga tidak sedikit orang yang menganggapnya sebagai pahlawan. Setiap negara tidak dapat dipungkiri pasti memiliki rahasia-rahasianya tersendiri, kesalahan-kesalahan, ibaratnya adalah sisi hitam suatu negara yang mutlak tidak boleh sampai bocor kepada ruang publik,  dan mau tidak mau harus ada orang-orang yang bekerja untuk melakukan “pekerjaan-pekerjaan kotor” tersebut. Tidak ada satu negara di dunia ini yang tidak memiliki lembaga intelejen, semua negara pasti memilikinya, dan lembaga inilah yang bertanggungjawab untuk menjaga hal-hal yang penting, bersifat rahasia, tidak boleh diketahui oleh ruang publik dan adalah harga mati untuk melindungi kedaulatan negara dengan cara apapun!

Profesionalisme, sikap mental serta idealisme yang harus dipegang ketika mengemban tugas tersebut bisa saja suatu ketika menjadi bersinggungan, bahkan bertentangan, seperti apa yang dialami oleh Snowden, misalnya. Ia  dituntut untuk memilih, dan ia memilih untuk mengkhianati negaranya.
Kalau di negaranya Amerika, Snowden dianggap sebagai pengkhianat, maka lain lagi di Indonesia, bahkan ada komentar-komentar dari pejabat pemerintah yang mengatakan akan memberikan karpet merah jika Snowden mau datang ke Indonesia untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dengan jelas dan gamblang.
Berkaitan dengan penyadapan Amerika dan Australia, pemerintah Indonesia harus mengambil sikap yang tegas. Kalau mereka menyadap, artinya tidak ada lagi rasa saling percaya antara kedua belah pihak, dan kesimpulannya adalah tidak ada gunanya itu ada Duta besar yang seharusnya menjadi penyambung lidah antara keduabelah pihak malahan melakukan spionase.



Kalau dilihat dari sudut pandang politik praktis dan peraturan undang-undang yang berlaku, pengusiran duta besar bisa saja dilakukan tanpa harus melakukan pemutusan hubungan diplomatik antara keduabelah pihak. Jadi sah-sah saja kalau hal ini dilakukan, sampai adanya pernyataan, klarifikasi serta sikap dari pihak yang melakukan tindak kriminal penyadapan tersebut.